Ketika Industri Farmasi Belum Mau Sertifikasi Obat Halal





Dokteroid.com - Obat halal merupakan salah satu kebutuhan yang wajib diupayakan oleh pemerintah. Hal ini karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim. Obat halal menjadi penting karena telah muncul beberapa kasus dimana terdeteksi enzim babi dalam obat yang beredar di tanah air baru baru ini.


Komitmen Pemerintah Sertifikasi Halal Obat

Pemerintah melalu Kementrian Agama telah mengeluarkan Undang-undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014 lalu. Peraturan ini sebenarnya sudah lama di godok oleh pemerintah namun baru di sahkan pada tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, obat termasuk dalam produk yang harus ada sertifikasi halal. Bagaimanapun, obat adalah produk sebagaimana makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia, oleh karena itu perlu sertifkasi kehalalannya.

Penolakan UU Jaminan Produk Halal

Saya mengutip beberapa media bahwa ternyata banyak sekali yang tidak setuju dengan adanya sertifikasi produk yang disebutkan dalam Undang undang No.33 tahun 2014 tersebut. Kebanyakan menginginkan revisi untuk obat tidak dimasukkan kedalam produk yang wajib menjalani sertifikasi halal.

Hal ini senada dengan penyataan dari Kementrian Perindustrian, bahwa undang undang jaminan produk halal harus direvisi. Obat tidak bisa dimasukkan ke dalam produk yang wajib menjalani sertifikasi halal. Banyak kendala yang akan dihadapi apabila produk obat diharusnya menjalani sertifikasi halal, mulai dari kesulitan memperoleh bahan baku impor yang halal sampai berakibat mahalnya obat. Padahal, pemerintah sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan obat dalam negeri terutama untuk pasien pasien JKN.

Hal senada juga disampaikan kepada pihak farmasi. Mereka keberatan apabila produk obat diharuskan menjalani sertifikasi halal.

Jaminan Produk Halal Terealisasi Tahun 2019

Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 33 Tahun 2014, bahwa pelaksanaan peraturan ini diawali dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal paling lambat 3 tahun setelah peraturan disahkan dan harus dilaksanakan 2 tahun setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dibentuk. Itu artinya pada tahun 2019, semua produk harus melakukan sertifikasi halal termasuk obat.

Prediksi beberapa tahun ke depan, apabila Jaminan Produk Halal di Indonesia sudah berjalan, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pemimpin pasar untuk obat halal yang beredar di seluruh dunia.

0 Response to "Ketika Industri Farmasi Belum Mau Sertifikasi Obat Halal"

Post a Comment

Kometar akan dimoderasi dahulu.
Pergunakan kata-kata yang baik dan sopan
Komentar berupa pertanyaan akan dijawab langsung oleh dokter