Bank Syariah Akan Ikut Bayar Klaim BPJS ke Rumah Sakit





Dokteroid.com - Salah satu usaha untuk menjaga likuiditas rumah sakit agar tetap baik adalah dengan bekerja sama dengan bank. Apalagi pembayaran Klaim BPJS Kesehatan semakin sulit dijadikan pegangan untuk pembayaran jasa karyawan. Sering kita melihat berita di media cetak maupun media sosial tentang pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tertunda beberapa bulan. Akibatnya sudah pasti, aliran dana atau cash flow rumah sakit terganggu. Oleh karena itulah Bank Syariah Akan Bayar Klaim BPJS Rumah Sakit melalui metode Supply Chain Financing (SCF).

BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan Bank Muamalat


Supply Chain Financing Solusi Bayar Klaim BPJS Kesehatan

Mekanisme pembayaran ini perlu apresiasi karena sedikit memberikan solusi cash flow yang macet pada rumah sakit akibat telatnya pembayaran klaim pelayanan pasien JKN oleh BPJS Kesehatan. Apresiasi ini tentu saja juga melahirkan polemik baru, karena kewajiban BPJS Kesehatan sebagai pihak yang membayar akhirnya seperti dilempar kepada Bank, sehingga mau tidak mau rumah sakit harus berurusan dengan bank.

Saya sendiri belum mengetahui detail Supply Chain Financing ini lebih detail. Ada indikasi bahwa ini adalah pinjaman berbunga bagi rumah sakit yang disediakan oleh pihak bank. Ini agaknya kurang pas karena pihak yang berhutang adalah BPJS Kesehatan, namun kenapa pula rumah sakit yang harus akhirnya meminjam kepada bank untuk menutupi hutang BPJS Kesehatan, jelas ini merupakan suatu ketidakpasan atau bisa saya bilang ini merupakan kedzoliman. Bagaimana dengan pembayaran bunganya? Bagaimana dengan dendanya? Ini perlu dilihat lebih jauh lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat.

BPJS Kesehatan Gandeng Bank Syariah

Pemberitaan ini sebenarnya membuat saya penasaran, karena saya yakin bahwa mekanisme supply chain financing tiap bank akan berbeda. Bank konvensional pasti akan dengan jelas menyebutkan biaya administrasi, bunga perbulan dan lain-lainnya yang tentu saja menguntungkan bank dan "menguntungkan" rumah sakit. Namun bagaimana dengan sistem supply chain financing yang ditawarkan bank syariah? apakah sama atau berbeda?

Kita tunggu saja bagaimana sistem yang ditawarkan oleh Bank Syariah. Sistem dalam bank syariah belum syariah 100%. Ada beberapa masalah yang masih belum bisa ditinggalkan oleh bank syariah, namun paling tidak sistem yang diterapkan saat ini sudah mulai bergerak ke arah syariah.

Mencermati Sistem SCF Bank dengan Rumah Sakit

Kita akan sebut pihak pertama adalah Rumah Sakit. Pihak kedua adalah BPJS Kesehatan. Pihak ketiga adalah Bank.

Alkisah, Pihak Kedua mempunyai hutang kepada Pihak Pertama sejumlah uang X. Namun karena tidak sanggup membayar tepat waktu, sedangkan tagihan pihak pertama sudah jatuh tempo, maka Pihak Kedua menggandeng Pihak Ketiga untuk menolongnya.

Akhirnya Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Ketiga untuk membayar Pihak Pertama. Namun dalam perjanjiannya ada yang aneh. Yang berhutang adalah Pihak Kedua, tapi Pihak Kedua justru menyarankan Pihak Pertama untuk melakukan pinjaman kepada Pihak Ketiga.

Pihak Ketiga menawarkan pinjaman kepada Pihak Pertama dengan mekanisme Supply Chain Financing, dengan beberapa ketentuan yang termuat dalam perjanjian Pihak Pertama dengan Pihak Kedua. Pihak Pertama tidak mau karena merasa bahwa yang berhutang adalah Pihak Kedua, mengapa Pihak Pertama harus berhutang kepada Pihak Ketiga dengan membayar sejumlah bunga dan potongannya.

Akhirnya Pihak Pertama tidak mau bekerja sama dengan Pihak Ketiga dan memaksa Pihak Kedua yang harus bekerja sama langsung dengan Pihak Ketiga sesuai dengan perjanjian dan ketentuan pembayaran bunga dan potongan-potongan lainnya. Pihak Kedua pun tidak mau, dan akhirnya sistem supply chain financing tidak berjalan.
.

Kesimpulan

  1. Sistem yang ditawarkan oleh Bank Muamalat melalui Supply Chain Financing, perlu tinjau ulang apakah sudah sesuai dengan syariah, karena pengalaman dil apangan terkadang berbeda dan biasanya akan merugikan pihak yang bekerja sama langsung dengan bank.
  2. BPJS Kesehatan selaku pihak yang menggandeng tidak semestinya memaksa rumah sakit mitranya untuk menyetujui sistem Supply Chain Financing apabila nanti berlaku.
  3. BPJS Kesehatan selaku pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit dan selaku pihak yang menunggak pembayaran seharusnya yang bekerja sama dengan bank syariah tanpa melibatkan rumah sakit.
  4. Potensi kerugian rumah sakit akan bertambah besar apabila rumah sakit langsung bekerja sama atau berhutang kepada bank syariah secara langsung tanpa adanya tanggung jawab BPJS Kesehatan.

0 Response to "Bank Syariah Akan Ikut Bayar Klaim BPJS ke Rumah Sakit"

Post a Comment

Kometar akan dimoderasi dahulu.
Pergunakan kata-kata yang baik dan sopan
Komentar berupa pertanyaan akan dijawab langsung oleh dokter