Ramai RS Putus Kontrak BPJS 2019 ini





Dokteroid.com - Kabar ini berasal dari beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit, ada salah satu poin yang paling lambat harus dipenuhi oleh rumah sakit paling lambat tanggal 31 Desember 2018 agar pada periode tahun 2019 bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lagi. Namun sampai saat ini, banyak rumah sakit yang belum bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Awal tahun 2019 ini disambut dengan sebuah kabar yang tidak mengenakan. Kabar tersebut adalah Banyak Rumah Sakit Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan. Kabar ini ternyata bukan kabar palsu atau hoax semata.

Mengapa Bisa Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan?

Bagi yang belum tahu mengapa Rumah Sakit Ramai Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, ada baiknya kita merunut sejarah BPJS Kesehatan ini.

BPJS Kesehatan dulu bernama PT Askes yang oleh pemerintah ditunjuk untuk menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional Kesehatan (SJSN Kesehatan). Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas nya BPJS Kesehatan selalu mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Salah satunya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Permenkes ini kemudian oleh pemerintah direvisi dalam Permenkes No. 99 Tahun 2015 yang berisi mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam pasal 41 ayat (1) ditegaskan bahwa rumah sakit wajib melakukan pembaruan akreditasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak BPJS Kesehatan mulai berjalan. Sedangkan untuk Faskes FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama dan Praktik Dokter/Dokter Gigi Mandiri wajib melakukan sertifikasi paling lambat 7 (tujuh) tahun setelah BPJS Kesehatan berjalan.

Nah, kalau dihitung sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 ini sudah pas 5 tahun, dan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2019, setiap rumah sakit harus sudah terakreditasi agar dapat terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Rumah Sakit Banyak Belum Terakreditasi

Menurut data dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia saat ini, ada 856 rumah sakit yang belum terakreditasi, 64 rumah sakit yang akreditasinya telah habis dan ada 1.969 rumah sakit yang telah terakreditasi. Jumlah ini sebenarnya sudah banyak berkurang daripada tahun-tahun sebelumnya.

Secara logika, hanya sekitar 856 rumah sakit yang tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bila dibandingkan dengan rumah sakit yang telah terakreditasi jumlah ini hanya setengahnya.

Yang jadi masalah adalah rumah sakit tersebut kebanyakan adalah rumah sakit yang berada di Indonesia bagian timur. Tentu saja ini tantangan bagi pemerintah, apakah nanti akan diberikan semacam keringanan agar tetap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mengingat target pemerintah adalah 2019 Universal Coverage JKN.

Rumah sakit yang belum terakreditasi ini, dikhawatirkan akan memberikan pelayanan dibawah standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan sehingga berbahaya bagi pasien dan petugas yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Akreditasi rumah sakit sendiri merupakan alat yang digunakan untuk melakukan standarisasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. Seharusnya jajaran direksi rumah sakit harus mempunyai komitmen yang kuat untuk melakukan akreditasi rumah sakit, untuk kebaikan dirinya sendiri maupun untuk pasien dan pegawai rumah sakit lainnya.

Nah sekarang kita tahu mengapa Ramai RS Putus Kontrak BPJS Kesehatan. Semoga segera diberikan solusi yang terbaik dan pelayanan pasien JKN bisa lebih baik.

0 Response to "Ramai RS Putus Kontrak BPJS 2019 ini"

Post a Comment

Kometar akan dimoderasi dahulu.
Pergunakan kata-kata yang baik dan sopan
Komentar berupa pertanyaan akan dijawab langsung oleh dokter