Dokteroid.com - Industri farmasi di Indonesia cukup banyak. Menurut data tahun 2016 paling tidak terdapat 214 perusahaan farmasi di Indonesia. Jumlah ini seharusnya lebih banyak lagi, karena obat yang beredar lebih dari itu. Ironi nya obat-obat dari perasahaan farmasi di Indonesia kebanyakan belum tersertifkasi halal. Padahal obat termasuk dalam produk yang dimasukkan ke dalam tubuh seperti makanan dan minuman sehingga harus mendapat perlakuan sama termasuk sertifikasi halal.
Obat Halal 2018 Kurang Dari 1%
Obat Halal memang menjadi suatu kebutuhan muslim di Indonesia. Apalagi sebagian besar penduduk di Indonesia beragama Islam. Sudah saat nya masyarakat muslim Indonesia kritis terhadap apa yang dimakan atau diminum. Halal kah? Haram kah?
Begitu juga obat, Halalkah? Haramkah?
Ini yang harus mulai disadari oleh seorang muslim. Sesuai dengan Hadits Nabi :
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Selengkapnya : Baca disini
“Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak
akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti
yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para
Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal
shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan
Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki
yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki
yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan
berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a:
“Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang
haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi
makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan
do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/2185-pengaruh-makanan-yang-haram.html
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/2185-pengaruh-makanan-yang-haram.html
Menurut LPPOM MUI, obat yang sudah tersertifikasi halal di Indonesia pada tahun 2018 ini berjumlah kurang dari 1%. Jumlah ini sangat sedikit.
Lalu bagaimana dengan obat yang lebih dari 99% lainnya?
Obat lainnya yang belum tersertifikasi halal merupakan obat yang statusnya mengambang, tidak jelas apakah halal dan apakah haram.
Melalui Peraturan Undang undang Jaminan Produk Halal, pemerintah mendorong perusahaan farmasi di dalam dan di luar negeri mengikuti standar obat yang beredar di Indonesia yaitu standar Halal, seperti yang diterapkan di negara negara muslim lainnya, seperti Arab Saudi.
Baca juga : Ketika Industri Farmasi Enggan Sertifikasi Obat Halal
Fatwa Ulama Obat Halal
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang obat dan pengobatan yaitu keputusan fatwa no.30 tahun 2013. Pada keputusan tersebut ditetapkan beberapa keputusan dan rekomendasi yang mendorong agar pemerintah menjamin ketersediaan obat halal di Indonesia. Keputusan lebih lengkapnya bisa dibaca di Fatwa MUI No. 30 Tahun 2013
Peluang Bisnis Obat Halal di Indonesia
Berbicara tentang bisnis, tentu tidak lepas dari strategi pemasaran, sedangkan strategi pemasaran yang baik harus memperhatikan lokasi, sasaran pasar dan demografi penduduk. Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Penduduk yang beragama Islam di Indonesia mencapai 70% lebih, ini adalah peluang bisnis besar bagi industri farmasi di Indonesia.
Menyediakan obat halal memang awalnya akan sulit, karena bahan baku obat kebanyakan tidak ada yang bersertifikat halal. Bagaimana menghasilkan obat halal bila bahan baku yang diimpor dari luar negeri tidak mempunyai sertifikat halal. Tentu sangat sulit
Oleh karena itu, pemerintah melonggarkan kewajiban obat halal di Indonesia dengan memberlakukan sistem sertifikasi. Obat yang telah tersertifikasi nanti akan diberikan label halal, sedangkan yang belum tersertifikasi tidak akan diberikan label halal.
Masyarakat akan memilih, apakah mau obat terjamin halal, atau mau menggunakan obat yang tidak jelas halal atau haram.
Demikian juga dengan perusahaan farmasi, mereka akan didorong dengan kemudahan pengurusan sertifikasi halal melalui lembaga khusus yang mengurus masalah ini. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal, termasuk di dalamnya akan mengurus masalah sertifikasi obat halal bekerja sama dengan BPOM dan LPPOM MUI.
Bukan tidak mungkin, dari negara Indonesia ini akan muncul perusahaan farmasi yang menjadi pemimpin besar produk halal dunia. Indonesia sebagai batu loncatan menuju industri farmasi halal dunia dan sebagai kiblat produk halal Dunia.
Obat Halal ya Indonesia. Aamiin
Semoga semua pihak mendukung kebijakan ini. Demikian sedikit gambaran singkat tentang Peluang Bisnis Obat Halal di Indonesia.
0 Response to "Obat Halal Masih Sedikit dan Peluang Bagi Industri Farmasi Indonesia"
Post a Comment
Kometar akan dimoderasi dahulu.
Pergunakan kata-kata yang baik dan sopan
Komentar berupa pertanyaan akan dijawab langsung oleh dokter